Selasa, 14 Desember 2010

WANITA DAN MAHKOTANYA

Wanita adalah simbol keindahan, bahkan dalam Al Qur'an, dikatakan sebaik baik perhiasan di dunia adalah wanita yang solehah.Sebagai pemilik simbol keindahan, kita dianjurkan untuk mempertahankan keindahan itu bahkan jika perlu memperindahnya, tapi harus sesuai dengan syar'i. Bukankah Allah mencintai keindahan?
Yang pertama kita akan membahas salah satu keindahan yang Allah ciptakan di atas kepala yang biasa disebut sebut sebagai mahkota, RAMBUT
  • Mengecat rambut
Pada dasarnya mewarnai rambut diperbolehkan asalkan bukan dengan warna hitam. Rasulullah saw bersabda, yang artinya : 
"silahkan kalian warnai uban ini, tapi ingat, asal jangan dengan warna hitam".
Merubah warna rambut adalah sunnah Rasulullah saw. Merubah warnanya dengan warna apapun selain hitam adalah boleh, karena Rasulullah saw hanya melarang merubah warnanya dengan warna hitam. Dalam hadist lain juga terdapat ancaman bagi pelakunya. Orang yang mewarnai rambutnya dengan warna hitam seolah-olah menolak ketentuan Allah swt. pada penciptaanNya. Rambut, ketika masih muda normalnya berwarna hitam. Lalu rambut itu memutih seiring bertambahnya usia. Pemiliknya mengecat rambutnya dengan warna hitam agar tampak seperti semula, bukankah ini sama dengan menolak ketentuan Allah? sama dengan menipu orang banyak seakan-akan ia masih muda dengan rambut yang masih hitam layaknya uban belum ada yang tumbuh satupun.

Kalau begitu, kenapa hanya warna hitam yang tidak diperbolehkan? kenapa warna merah atau yang lainnya boleh digunakan untuk mengecat rambut ?

"Dari Abu Hurairah r.a bahwa Nabi SAW. bersabda, 'Sesunguhnya orang - orang Yahudi dan Nasrani tidak melakukan pencelupan / pewarnaan rambut dan jenggot. Karena itu, berbedalah dengan mereka'" (H.R Muslim)

Mengecat rambut dengan warna hitam, seperti menutupi rambut yang memutih di kepala kita. Membuatnya tampak seolah-olah warna hitam pada cat itu adalah warna hitam alami rambut kita yang awet muda. Padahal Rasulullah SAW. menyuruh kita untuk berbeda dengan orang-orang Yahudi dan Nasrani. Karenanya kita diperbolehkan mengecat rambut asal bukan warna hitam.
Ada kisah dizaman Rasulullah pada saat kaum muslimin melakukan peperangan melawan kaum kafir. Karena tingginya semangat juang didada kaum muslimin, beberapa orang yang sudah berumur dengan rambut yang mulai memutih di kepala dan jenggotnya turut serta ke medan laga. Mereka lalu mengecat rambutnya dengan warna merah menyala, agar tampak lebih berani dan menggetarkan lawan.

"Jabir bin Abdullah r.a berkata,'Pada hari penaklukan Mekah, Abu Quhafa r.a yang rambut dan jenggotnya telah memutih diikutsertakan, kemudian Rasulullah mengatakan "Semirlah rambut dan jenggotnya, tapi jangan dengan warna hitam" (H.R Muslim)

Jadi, bagi yang ingin mengubah warna rambutnya, boleh warna apa saja asalkan bukan hitam. Tapi tetap sesuai pada porsinya, karena jika terlalu sering diwarnai, bukankah rambut akan rusak? jadilah indah tanpa merusak apapun.
  • Menyisir rambut
Wah... ternyata menyisir rambut juga ada aturan syar'i nya, jadi bukan sisir sembarang sisir....
Disunnahkan bagi perempuan dalam menyisir rambutnya dari tengah, yakni dari ubun-ubun atau bagian depan kepala sampai ke bagian atas kepala, sebab rambut memiliki beberapa arah jatuh : ke depan, ke belakang, ke kanan, dan ke kiri. Oleh karena itu, bentuk sisiran yang disyariatkan adalah di tengah kepala.
Sedangkan menyisir rambut ke samping bukanlah bentuk sisiran yang disyariatkan, bahkan mungkin saja terkandung di dalamnya unsur menyerupai non muslim. dan bisa saja ia termasuk dalam sabda Rasulullah SAW :
"ada dua golongan dari ahli neraka yang belum pernah aku lihat. Kaum yang membawa cambuk seperti ekor kerbau dan dengan cambuk itu mereka memukuli orang-orang, dan para perempuan yang berpakaian tetapi telanjang, condong lagi mencondongkan,-rambut- kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Para perempuan ini tidak akan masuk surga dan bahkan tidak akan mencium wanginya"

Sebagian ulama ada yang menafsirkan 'condong lagi mencondongkan' adalah mereka yang menyisir condong rambut mereka dan menyisirkan rambut orang lain dengan sisiran condong. Namun tafsir yang benar untuk kata "ma'ilaat" (condong) adalah perempuan yang condong dari (atau meninggalkan) sifat malu dan agama yang diwajibkan atas mereka, sedangkan "mumiilaat" (mencondongkan) adalah membuat perempuan lain condong dari (atau meninggalkan) sifat malu dan agama. Wallaahu a'lam.

  • Memotong rambut
Membiarkan rambut kepala seperti adanya adalah dianjurkan bagi seorang wanita. Para ahli fiqih pengikut mazhab Hambali menyebutkan bahwa memotong rambut bagi perempuan itu makruh, kecuali dalam pelaksanaan ibadah haji atau umrah. Sementara ahli fiqih yang lainnya mengharamkan memotong rambut bagi perempuan.
Namun, tidak ada satu pun nash yang menunjukkan kemakruhan atau keharaman memotong rambut bagi perempuan. Oleh karena itu, perempuan boleh memotong sebagian dari rambut kepalanya, dengan catatan :
- tidak menyerupai rambut laki-laki
"Rasulullah melaknat laki laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki laki" (H.R Al-Bukhari,Abu Dawud dan Imam Ahmad dalam Al Musnad)
 
- tidak untuk meniru budaya asing
"Barangsiapa yang meniru-niru suatu kaum, maka ia bagian dari mereka" (H.R Abu Dawud, Imam Ahmad dalam Al Musnad dan ath Thahawi. Hadist ini sahih)
 
- memiliki alasan yang benar untuk memotong rambutnya (misalnya karena penyakit, operasi dll)


Sedangkan rambut selain rambut kepala, memiliki hukum yang lain pula dengan rambut kepala. Menghilangkan rambut ketiak termasuk fithrah (kesucian) yang ditetapkan Allah swt. dan termasuk dalam syariat-syariat yang diturunkan dari sisi Nya. Begitu juga menggunduli rambut disekitar kemaluan. Semua perkara tersebut termasuk fithrah yang disukai oleh setiap orang berakal yang fithrahnya masih sempurna dan telah ditetapkan oleh syariat.
Rasulullah pun menetapkan waktu pembersihan rambut - rambut tersebut. Yakni -paling lama setiap- empat puluh hari. Artinya, tidak boleh membiarkannya lebih dari empat puluh hari. Ini adalah waktu paling lama, apabila sebelum empat puluh hari ada sebab - sebab yang membuat seseorang harus memotong rambut - rambut tersebut (misalnya terlalu panjang, mengganggu, ada penyakitnya, dll), maka ia harus memotongnya meskipun belum mencapai empat puluh hari.

"sepuluh perkara yang termasuk fithrah (sunah): mencukur kumis, memanjangkan jenggot, bersiwak, menyedot air melalui hidung,memotong kuku, membasuh sela sela jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan dan beristinja" (H.R Muslim)
  • Menyambung rambut
"Allah melaknat orang yang menyambung rambut dan yang minta disambungkan rambutnya" (H.R al Bukhari dan Muslim)

"Asma binti Abu Bakar r.a mengatakan bahwa seorang wanita datang kepada Nabi SAW. lalu bertanya, ' Ya Rasulullah, saya mempunyai anak wanita yang menjadi pengantin yang pernah terserang campak, sehingga rambutnya rontok. apakah saya boleh memberi sambungan pada rambutnya?' Maka, beliau bersabda, ' Allah mengutuk penyambung rambut dan orang yang minta disambung rambutnya'" (H.R Muslim)

"Jabir bin Abdullah r.a berkata, 'Nabi SAW. melarang wanita menyambungkan sesuatu pada rambutnya'" (H.R Muslim)

"Dari Humaid bin Abdurrahman bin Auf bahwa dia mendengar Mu'awiyah bin Abu sufyan r.a berpidato di atas mimbar pada musim haji setelah dia mendapatkan rambut pasangan di tangan seorang pengawal, 'Hai orang-orang Madinah, dimana para ulama kalian? Aku mendengar Rasulullah melarang rambut seperti ini dan Rasulullah bersabda, "sesungguhnya bani Israel itu celaka ketika istri istri mereka memakai rambut palsu seperti ini" (H.R Muslim)

Berikan haknya
Ternyata rambut kita juga memiliki hak, hak untuk dirawat, dijaga dan diperlihatkan pada orang yang berhak pula. Selain memotong, menyisir dan mewarnainya dengan aturan syar'i, rambut juga perlu dijaga kebersihannya. Bersihkan rambut dengan shampo minimal dua hari sekali, jangan terlalu sering menggunakan hair dryer karena itu bisa merusak rambut, pakailah kipas angin agar cepat kering. Jangan terlalu sering gonta ganti shampo.
Tutuplah rambut dengan kerudung, tapi jangan langsung memakai kerudung saat rambut dalam keadaan basah. Biarkan rambut kita dinikmati oleh orang yang benar-benar berhak.
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar